Secara garis besar,
istilah kurikulum diartikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam tatanan
global, kita dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama untuk berkiprah dalam
era kesejagatan, khususnya globalisasi pasar bebas di lingkungan Negara-negara ASEAN,
seperti AFTA, dan AFLA, Maupun dikawasan Negara-negara Asia Pasifik.
Kehidupan dalam era
global menuntut berbagai perubahan pendidikan yang bersifat mendasar.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain: perubahan dari pandangan kehidupan
masyarakat global, perubahan dari kohesi sosial menjadi partisipasi demokratis,
dan perubahan dari pertumbuhan ekonomi ke perkembangan kemanusiaan. Perubahan
mendasar tersebut berkaitan dengan kurikulum, yang dengan sendirinya menuntut
dan mempersyaratkan berbagai perubahan pada komponen-komponen pendidikan lain.
Berkaitan dengan
perubahan kurikulum, berbagai pihak menganalisis dan melihat perlunya
diterapkan kurikulum berbasis kompetensi sekaligus berbasis karakter. Kurikulum
berbasis kompetensi dan karakter diharapkan mampu memecahkan berbagai persoalan
bangsa, khususnya dalam bidang pendidikan, dengan mempersiapkan peserta didik,
melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap sistem pendidikan secara
efektif, efisien, dan berhasil guna.
Oleh karena itu,
merupakan langkah yang positif ketika pemerintah merevitalisasi pendidikan
karakter dalam seluruh jenis dan jenjang pendidikan, termasuk dalam
pengembangan kurikulum 2013. Kurikulum 2013 ini lebih ditekankan pada
pendidikan karakter, terutama pada tingkat dasar yang akan menjadi fondasi bagi
tingkat berikutnya. Dalam implementasi kurikulum 2013 yang berbasis karakter
dan kompetensi, pendidikan karakter bukan hanya tanggung jawab sekolah semata,
tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak: orang tua, pemerintah dan masyarakat.
Bedanya dengan kurikulum
sebelumnya, kurikulum 2013 lebih fokus dan berangkat dari karakter serta
kompetensi yang akan dibentuk, baru memikirkan untuk mengembangkan tujuan yang
akan dicapai. Dalam hal ini, semakin banyak yang terlibat dalam pembentukan
karakter dan kompetensi, akan semakin efektif hasil yang diperoleh. Melalui
pengembangan kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan kompetensi, kita
berharap bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat dan masyarakatnya memiliki
nilai tambah sehingga kita bersaing, bersanding, bahkan bertanding dengan
bangsa-bangsa lain dalam percaturan global.
Pengembangan kurikulum
merupakan suatu proses yang kompleks, dan melibatkan berbagai komponen yang
saling terkait. Oleh karena itu dalam proses pengembangan kurikulum 2013 tidak
hanya menuntut keterampilan teknis dari pihak pengembang terhadap pengembangan
berbagai komponen kurikulum, tetapi harus pula dipahami berbagai komponen yang
mempengaruhinya.
1. Perlunya perubahan dan
pengembangan kurikulum 2013
Dalam suatu sistem
pendidikan, kurikulum itu sifatnya dinamis serta selalu harus dilakukan perubahan
dan pengembangan, agar dapat mengikuti perkembangan dan tuntutan zaman.
Meskipun demikian, perubahan dan pengembangan harus dilakukan secara sistematis
dan terarah, tidak asal berubah. Perubahan dan pengembangan kurikulum tersebut
harus memiliki visi dan arah yang jelas, mau dibawa ke mana sistem pendidikan
nasional dengan kurikulum tersebut. Sehubungan dengan itu, sejak wacana
perubahan dan pengembangan kurikulum 2013 digulirkan, telah muncul berbagai
tanggapan dari berbagai kalangan, baik yang pro maupun kontra.
Menghadapi berbagai
tanggapan tersebut, terutama “nada miring” dari yang kontra terhadap perubahan
dan pengembangan kurikulum 2013. Mendikbud mengungkapkan bahwa perubahan dan
pengembangan kurikulum harus senantiasa disesuaikan dengan tuntutan zaman. Berikut ada beberapa alasan perlunya pengembangan ke arah kurikulum 2013:
a. Faktor internal
1) Tuntutan tercapainya 8
standar nasional pendidikan (standar isi, standar proses, SKL, standar pendidik
& tenaga kependidikan, standar sarpras, standar pengelolaan,
standar biaya, dan standar penilaian.
2) Pertumbuhan jumlah penduduk
usia produktif (usia 15 – 65 ) lebih banyak dibanding usia tidak produktif (0 –
14 dan 65 ke atas). Usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun
2020-2035. Oleh karena itu perlu dipersiapkan agar memiliki kompetensi dan
tidak menjadi beban hidup.
b. Faktror Eksternal
1) Gencarnya arus Globalisasi
2) Isu lingkungan hidup
3) Pesatnya perkembangan IT
4) Konvergensi ilmu dan
teknologi
5) Ekonomi berbasis
pengetahuan
6) Kebangkitan industri
kreatif dan budaya
7) Pergeseran kekuatan ekonomi
dunia
8) Pengaruh dan imbas
teknosains
9) Mutu, investasi dan
transformasi pada sektor pendidikan
10) Peran serta anak indonesia
dalam TIMSS (Trends in International Mathematics and Science
Study) dan PISA (Program for International
Students Assessment)
c. Penyempurnaan pola pikir
2004
(KBK) & 2006 (KTSP)
|
KURIKULUM
2013
|
Berpusat
pada guru
|
Berpusat
pada siswa
|
Satu
arah
|
interaktif
|
isolasi
|
Lingkungan
jejaring
|
pasif
|
Aktif-menyelidiki
|
Maya/abstrak
|
Konteks
dunia nyata
|
pribadi
|
Pembelajaran
berbasis tim
|
Luas
(semua materi diajarkan)
|
Perilaku
khas memberdayakan kaidah keterkaitan
|
Stimulasi
rasa tunggal (beberapa panca indera)
|
Stimulasi
ke segala penjuru (semua panca indera)
|
Alat
tunggal (papan tulis)
|
Alat
multimedia (berbagai peralatan tekhnologi pendidikan)
|
Hubungan
satu arah
|
kooperatif
|
Produksi
massa (siswa memperoleh dokumen yang sama)
|
Kebutuhan
pelanggan (siswa mendapat dokumen sesuai dengan ketertarikan sesuai potensinya)
|
Usaha
sadar tunggal (mengikuti cara yang seragam)
|
Jamak
(keberagaman inisiatif individu siswa)
|
Satu
ilmu pengetahuan bergeser (mempelajari satu sisi pandang ilmu)
|
Pengetahuan
disiplin jamak (pendekatan multidisiplin)
|
Control
terpusat (control oleh guru)
|
Otonomi
dan kepercayaan (siswa diberi tanggung jawab)
|
Pemikiran
faktual
|
Kritis
(membutuhkan pemikiran kreatif)
|
Penyampaian
pengetahuan (pemindahan ilmu dari guru ke siswa)
|
Pertukaran
pengetahuan (antara guru dan siswa, siswa dengan siswa lainnya)
|
d. Penguatan tata kelola
kurikulum
1) Tata kerja guru yang selama
ini masih bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat
kolaboratif.
2) Penguatan manajemen
sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai
pemimpin kependidikan (educational leader)
3) Penguatan sarana dan
prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
e. Penguatan materi
pembelajaran
Penguatan materi dilakukan dengan cara
pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik
2. Tujuan kurikulum 2013
Seperti yang dikemukakan
diberbagai media masa bahwa melalui pengembangan kurikulum 2013 kita akan
menghasilkan insan yang produktif, kreatif, inovatif, afektif; melalui
penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi. Dalam hal
ini, pengembangan kurikulum difokuskan pada pembentukan kompetensi dan karakter
peserta didik, berupa paduan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapt
didemonstrasikan peserta didik sebagai wujud pemahaman terhadap konsep yang
dipelajarinya secara kontekstual.
Kurikulum 2013
memungkinkan para guru menilai hasil belajar peserta didik dalam proses
pencapaian sasaran belajar, yang mencerminkan penguasaan dan pemahaman terhadap
apa yang dipelajari. Oleh karena itu, peserta didik perlu mengetahui kriteria
penguasaan kompetensi dan karakter yang akan dijadikan sebagai standar
penilaian hasil belajar, sehingga para peserta didik dapat mempersiapkan
dirinya melalui penguasaan terhadap seumlah kompetensi dan karakter tertentu,
sebagai prasyarat untuk melanjutkan ke tingkat penguasaan kompetensi dan
karakter berikutnya.
3. Karakter k13
a. Mengembangkan keseimbangan
antara sikap, spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerjasama
dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik.
b. Sekolah merupakan bagian
dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana,
sehingga peserta didik mampu menerapkan di masyarakat apa yang dipelajari di
sekolah dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar.
c. Mengembangkan sikap,
pengetahuan dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di
sekolah dan masyarakat.
d. Memberi waktu yang cukup
leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan dan keterampilan.
e. Kompetensi dinyatakan dalam
bentuk KI kelas yang dirinci lebih lanjut dalam KD matapelajaran.
f. KI kelas menjadi unsur
pengorganisasian (organizing element) KD, dimana semua KD dan proses
pembelajaran dikembangkan untuk mencapai KI.
g. KD dikembangkan didasarkan
pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya
(enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi
horizontal dan vertikal)
4. Landasan k13
Setiap tahapan dalam
pengembangan kurikulum baik perencanaan/perancangan/penyusunan kurikulum,
implementasi serta evaluasinya haruslah memperhatikan landasan-landasan pokok
serta prinsip dasar pengembangan kurikulum. Landasan ini diprhatikan sebagai
pijakan awal bagi pengembang dan perancang kurikulum dan akan sangat menentukan
corak dan bentuk kurikulum yang akan dilahirkan nantinya. Adapun yang dijadikan
landasan pengembangan kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:
a) Landasan filosofis dalam
pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan di capai
kurikulum, sumber dan isi dari kurikukulum, proses pembelajaran, posisi peserta
didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan
lingkungan alam disekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang
memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi
manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
b) Landasan yuridis
Landasan yuridis kurikulum 2013 antara lain:
1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945
2) Undang-undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionl
3) Undang-undang Nomor 17
Tahun 2005 tentang pembangunan rencana jangka panjang Nasional, beserta segala
ketentuan yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional
4) Peraturan pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas
peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c) Landasan teoritis
Kurikulum 2013
dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” dan teori kurikulum
berbasis kompetensi. Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar
nasional sebagai kualitas minimal awarga Negara yang dirinci menadi standar
isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
pendidik, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Baik Negara berkembang
maupun Negara maju, dewasa ini tengah berupaya meningkatkan kualitas
pendidikan. Salah satu upaya peningkatan ualitas pendidikan melalui perubahan
kurikulum. Dalam perubahan kurikulum digunakan model-model yang dipandang dapat
menjawab tantangan pendidikan yang dihadapi, terutama yang terkait peningkatan
mutu.
Kurikulum 2013 menganut:
(1) pembelajaran yang dilakukan guru dalam bentuk proses yang dikemangkan
berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2)
engalaman belajar langsung peserta didik sesuai dengan latar belakang,
karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung
individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil
belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
5. Konsep dasar
Kurikulum 2013
menekankan pengembangan kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta
didik secara holistik. Kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap ditagih
dalam rapor dan merupakan penentu kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik.
Kompetensi pengetahuan peserta didik yang dikembangkan meliputi mengetahui,
memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi agar menjadi pribadi yang
menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan berwawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban. Kompetensi keterampilan
peserta didik yang dikembangkan meliputi mengamati, menanya, mencoba, mengolah,
menyaji, menalar dan mencipta agar menjadi pribadi yang berkemampuan piker dan
tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah konkret dan abstrak. Kompetensi
sikap peserta didik yang dikembangkan meliputi menerima, menjalankan
menghargai, menghayati, mengamalkan sehingga menjadi pribadi yang beriman,
berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya.
Kompetensi pengetahuan,
keterampilan, dan sikap pertama kali dikemukakan oleh Bloom dan sudah menjadi
dasar dalam pengembangan kurikulum di Indonesia sejak kurikulum 1973 (kurikulum
ppsp). Akan tetapi, dalam implementasinya guru-guru pada umumnya tidak mengembangkan
kompetensi keterampilan dan sikap secara eksplisit, mungkin karena tidak
ditagih dalam rapor sehingga tidak merupakan penentu kenaikan kelas dan
kelulusan peserta didik. Pada kurikulum 2013, ketiga kompetensi tersebut
ditagih dalam rapor dan merupakan penentu kenaikan kelas dan kelulusan peserta
didik sehingga guru mengimplementasikannya dalam pembelajaran dan penilaian.
6. Prinsip
Sesuai dengan kondisi
Negara, kebutuhan masyarakat, dan berbagai perkembangan serta perubahan yang
sedang berlangsung dewasa ini, dalam pengembangan kurikulum 2013 yang berbasis
karakter dan kompetensi perlu memperhatikan dan mempertimbangkan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Pengembangan kurikulum
dilakukan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional
2) Kurikulum pada semua
jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik
3) Mata pelajaran merupkan
wahana untuk mewujudkan pencapaian kompetensi
4) Standar kompetensi
lulusan dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional dan kebutuhan masyarakat,
Negara, serta perkembangan global
5) Standar isi dijabarkan
dari standar kompetensi lulusan
6) Standar proses
dijabarkan dari standar isi
7) Standar penilaian
dijabarkan dari standar kompetensi lulusan, standar isi, dan standar proses
8) Standar kompetensi
lulusan dijabarkan ke dalam kompetensi inti
9) Kompetensi inti
dijabarkan ke dalam kompetensi dasar yang dikontekstualisasikan dalam suatu
mata pelajaran
10) Kurikulum satuan
pendidikan dibagi menjadi kurikulum tingkat nasional, daerah, dan satuan
pendidikan:
a) Tingkat nasional
dikembangkan oleh pemerintah
b) Tingkat daerah
dikembangkan oleh pemerintah daerah
c) Tingkat satuan
pendidikan dikembangkan oleh satuan pendidikan
11) Proses pembelajaran
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
12) Penilaian hasil belajar
ber
13) basis proses dan produk
14) Proses belajar dengan
pendekatan ilmiah.
masalah yang timbul :
Seperti kita ketahui, penerapan k13 sudah seringkali disosialisasikan oleh kemendikbud, tetapi pada kenyataannya di tingkat kabupaten dibeberapa sekolah masih saja tetap menggunakan ktsp, bagaimana solusi mengenai hal ini, sedangkan kita sendiri tahu bahwa upaya pemerintah telah maksimal dalam menggalakan terlaksananya k13 ? terutama di SMK
seperti yang kita ketahui dalam penerapan k13 di sekolah, ada beberapa aspek-aspek penilaian yang dapat di ukur oleh guru untuk siswa dimana guru dapat melihat bagaimana perkembangan belajar siswa, sikap, kreatifitas, dan pola pikir siswa. Dalam penerapan fomal setiap guru wajib melampirkan semua format penialaian tersebut tapi pada kenyataannya di saat proses belajar mengajar kebanyakan guru tidak bisa menerapkan semua aspek penilaian tersebut secara sekaligus karena terlalu banyak, bagaimana solusi nya agar dalam penerepan proses belajar mengajar siswa dan guru dapat bersinergi mewujudan aspek-aspek penilaian yang banyak itu namun tidak membebani kedua belah pihak ?
apabila di sekolah-sekolah yang masih minim dalam sarana dan prasarana dalam proses belajar membuat siswa kurang termotivasi belajar dan kurang berpikir kritis dalam menanggapi setiap proses pembelajaran. sedangkan pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik. Setelah di berlakukan kebanyak siswa nilainya di bawah KKM sehingga kurang tercapai tujuan awal tadi. Bagaimana jika kurikulum terus berkembang tapi siswa kemampuan siswa tidak berbanding lurus dgn sitem kurikulum yang sudah ada ?
berikan komentar anda di kolom bawah :)
terima kasih :)